Perizinan apa yang ingin anda ajukan ?

Cari informasi perizinan yang anda butuhkan

Perizinan Pertanian

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Pilih salah satu layanan untuk masuk

Perizinan Berusaha

Perizinan Berusaha UMKU Transaksional

Perizinan Berusaha UMKU Non Transaksional

Perizinan Lainnya


Wave Wave

Video

Petani Muda Sukses Kembangkan Benih Kentang Industri test

Mengenal Lebih dekat Perizinan Pertanian

Mengenal lebih dekat tentang OSS RBA

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertanyaan yang anda ingin tanyakan, mungkin sudah terangkum disini.

Periksa kembali apakah anda sudah melakukan klik pada tombol "Check NIB". pastikan setelah melakukan klik tombol tersebut agar anda mendapatkan data perusahaan terbaru.

Sesuai Permentan 45 Tahun 2019 Pasal 7, menyebutkan :

(1) Pelaku Usaha wajib memiliki NIB untuk mendapatkan Perizinan Berusaha di bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB.

(4) Dalam hal dipersyaratkan, Izin Komersial atau Operasional wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha.

(5) Dalam hal kegiatan usaha hanya memerlukan Izin Usaha, Izin Usaha sekaligus menjadi Izin Komersial atau Operasional.

Saat ini, email Kementerian Pertanian sedang dalam perbaikan. Anda dapat lansung masuk ke dalam aplikasi tanpa harus menerima email verifikasi atau email aktifasi akun.

Untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) Perusahaan / Perorangan, Anda bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu pada aplikasi milik BKPM dengan mengunjungi laman https://app.oss.go.id/app/#.

Anda dapat menggunakan fitur lupa password pada kolom log in atau masuk.

tesss

Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) adalah analisis terhadap benih atau produk tumbuhan yang akan dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk pertama kalinya, yang dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian, meliputi:

1.    varietas yang baru pertama kali masuk ke Indonesia

2.    varietas sudah pernah masuk ke Indonesia namun varietas tersebut berasal dari negara yang baru pertama kali masuk ke Indonesia

varietas dan negara sudah pernah menjalani AROPT namun bentuk tanamannya (misal batang) baru pertama kali masuk ke Indonesia

60-90 hari kerja

Mekanisme

1. Pelaku usaha menyampaikan nama umum dan nama latin tanaman tersebut

2. Pusat PVTPP akan melakukan konsultasi kepada Tim Teknis Ditjen Horti dengan:

- mengecek kebenaran bahwa tanaman tersebut tidak ada dalam Kepmentan 104

- Googling, studi literatur jenis tanaman.

- apakah tanaman tsb sejenis dengan yang sdh ada dalam kepmentan

- apakah tanaman tsb benar2 tergolong komoditas tanaman hias, bukan komoditas perkebunan, peternakan (rumput) , tanaman pangan, kehutanan

- Teknis Horti memberikan arahan

- Database dimasukkan oleh admin/IT

- Pelaku usaha input di tabel sistem dengan melampirkan surat pernyataan jenis tanaman yg tdk terdapat dlm Kepmentan 104

Anda dapat mengunduhnya di link https://ap1.pertanian.go.id/simppi_v3/content/page/benihhorti

1. Laporan realisasi yang di upload dalam format pdf adalah cukup laporan realisasi SIP yang terbit sebelumnya

 (form dapat diunduh di homepage sistem)

 

2. Tabel Laporan realisasi yang di entry pada sistem (klik Laporan di banner atas dashboard) adalah Akumulasi laporan realisasi tahun berjalan

1.    Surat permohonan (unduh form di homepage simpel2.pertanian.go.id pada menu Informasi dan Unduh File)

2.    Tanda daftar produsen / Pengedar benih dari (Bupati / Walikota) /sertifikat kompetensi produsen / pengedar benih dari BPSBTPH (Balai Pengawasan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura) di provinsi domisilinya (untuk pemohon dalam bentuk perusahaan atau Badan Usaha);

3.    Informasi jenis tanaman yang akan dikeluarkan (unduh form di homepage simpel2.pertanian.go.id pada menu Informasi dan Unduh File);

4.    Surat pernyataan jenis tanaman tidak ada dalam Kepmentan 104 Tahun 2020 (jika jenis tanaman yang diajukan tidak ada dalam Kepmentan 104 Tahun 2020 walaupun jenis tanaman tersebut sudah tersimpan dalam database simpel2.pertanian.go.id)

5.    Laporan realisasi untuk SIP yang sudah terbit untuk pemohon yang sudah memiliki SIP (unduh form di homepage simpel2.pertanian.go.id pada menu Informasi dan Unduh File);

6.    surat kebenaran dokumen (unduh form di homepage simpel2.pertanian.go.id pada menu Informasi dan Unduh File).

 

Persyaratan tambahan untuk perorangan atau pemerhati tanaman:

Surat pernyataan tidak diperjualbelikan (unduh form di homepage simpel2.pertanian.go.id pada menu Informasi dan Unduh File)

-

Proses permohonan dilakukan oleh para admin dengan melakukan pengecekan data perusahaan, data permohonan, kesesuain dokumen upload dan waktu anterian. Permohonan yang masuk akan diproses pada jam kerja 08.00 WIB - 15.00 WIB Senin - Jumat (kecuali tanggal merah).

IF01 berisi informasi teknis terhadap benih yang akan dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Produsen Benih.

 

Informasi yang diperlukan meliputi:

(1) Identitas benih: nama umum, nama latin, nama varietas, status genom (transgenic/non transgenic) , asal benih (tempat dimana benih diproduksi dan negara/tempat  tempat pelepasan benih), dan tipe benih (biji, bibit atau perbanyakan secara vegetative).

(2) nama eksportir dan nama importir

(3) karakter spesifik benih (jika ada)

(4) informasi umum untuk penumbuhan benih yang dimasukkan .

(5) hama dan penyakit di lahan produksi

(6) kualitas benih (tingkat kemurnian benih, kandungan air, daya kecambah)

 

2. Technical Information for Commodity (s) Proposed Exported Into Indonesia (IF02)

IF 02, berisi tentang informasi tehnis terhadap benih yang akan dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikeluarkan secara resmi oleh National Plant Protection Organization (NPPO)/ Organisasi Perlindungan Tanaman Nasional negara asal.

Pemohon melapor melalui permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online melalui portal https://ppkonline.karantina.pertanian.go.id/ atau datang ke karantina tempat pemasukan dan/atau pengeluaran

1.  Evaluasi dokumen teknis dan Persetujuan Dirjen

 

call centre Ditjen Hortikultura 0859 6064 6618 atau 0812 1952 6440

email : [email protected]

 

Pasar Minggu, JL. AUP. (lengkapi alamat)

 

2.  Kontak/Konfirmasi Teknis IMPOR Barantan Pusat

 

Timeline : Verifikasi Badan Karantina, Rekomtek/AROPT :

 

call center Barantan 021 7816482

email : [email protected]

 

Ragunan, Gedung E. (lengkapi alamat)

01133 : Pertanian Hortikultura Sayuran Buah

01230 : Pertanian Buah Jeruk, 01283 : Pertanian Cabai

47819 : Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian Lainnya

01132 : Pertanian Hortikultura Buah

01220 : Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis

01269 : Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya

47762 : Perdagangan Eceran Tanaman Hias, Bibit Buah-Buahan Dan Tanaman Obat

01210 : Pertanian Buah Anggur

46203 : Perdagangan Besar Bunga Dan Tanaman Hias

01131 : Pertanian Hortikultura Sayuran Daun

01199 : Pertanian Tanaman Semusim Lainnya YTDL

01259 : Pertanian Buah Semak Lainnya

01116 : Pertanian Aneka Kacang Hortikultura

01194 : Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga

01253 : Pertanian Sayuran Tahunan

01302 : Pertanian Pengembangbiakan Tanaman

01139 : Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya

01252 : Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan

01289 : Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/ Penyegar, Narkotik Dan Obat Lainnya

01136 : Pertanian Jamur, 01251 : Pertanian Buah Beri

01285 : Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang

01134 : Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi

01240 : Pertanian Buah Apel Dan Buah Batu (Pome And Stone Fruits)

01286 : Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang

03225 Budidaya Ikan Hias Air Tawar (tanaman hias air tawar)

Untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) Perusahaan / Perorangan, Anda bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu pada aplikasi milik BKPM dengan mengunjungi laman https://app.oss.go.id/app/#

Isi kolom CAPTCHA sesuai hasil penjumlahan pada bagian sebelah kiri.

Untuk masalah seperti ini, anda bisa melakukan hapus cache dan cookies pada browsher anda atau masuk ke mode incognito pada browsher anda. Keterangan : Untuk keamanan dan kenyamanan pengguna, pada saat login / masuk ke dalam aplikasi. dimohon untuk tidak menutup langsung halaman aplikasi sebelum melakukan log out / keluar dari aplikasi. Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, silahkan menghubungi PPVTPP.

Untuk masalah ini, anda dapat melakukan hapus cache dan cookies pada browsher anda atau menggunakan mode incognito pada browsher anda.


Keterangan :

Disarankan melakukan log out atau keluar terlebih dahulu dan tidak menutup tab.

Untuk masuk ke dalam aplikasi, anda dapat menggunakan akun yang sudah terdaftar pada aplikasi lama (Migrasi data) dan untuk yang baru mendaftarkan perusahaan, anda wajib memasukan akun yang akan digunakan untuk melakukan pengajuan permohonan.

Untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) Perusahaan / Perorangan, Anda bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu pada aplikasi milik BKPM dengan mengunjungi laman https://app.oss.go.id/app/#

Kemungkinan terjadi adalah :

  • NIB Perusahaan atau Perorangan sudah digunakan oleh pengguna pada data perusahaan atau perorangan yang sama.
  • Pada saat melakukan validasi NIB, server OSS milik BKPM sedang bermasalah.

Anda dapat melakukan registrasi ulang data perusahaan atau dapat menginformasikan alamat email yang digunakan pada aplikasi lama ke nomor bantuan kami

Keterangan : Disarankan melakukan registrasi ulang, karena akan memperbarui data perusahaan sesuai NIB yang terdaftar pada aplikasi OSS.

-Persyaratan Umum

1.    Surat permohonan (unduh form di homepage simpel2.pertanian.go.id pada menu Informasi dan Unduh File);

2.    Tanda daftar produsen / Pengedar benih dari (Bupati / Walikota) /sertifikat kompetensi produsen / pengedar benih dari BPSBTPH (Balai Pengawasan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura) di provinsi domisilinya  (untuk pemohon dalam bentuk perusahaan atau Badan Usaha);

3.    Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of Indonesia (unduh form di homepage simpel2.pertanian.go.id pada menu Informasi dan Unduh File);

4.    Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to Indonesia terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau Negara asal (unduh form di homepage simpel2.pertanian.go.id pada menu Informasi dan Unduh File);

5.    surat kebenaran dokumen (unduh form di homepage simpel2.pertanian.go.id pada menu Informasi dan Unduh File);

6.    Surat pernyataan jenis tanaman tidak ada dalam Kepmentan 104 Tahun 2020 (jika jenis tanaman yang diajukan tidak ada dalam Kepmentan 104 Tahun 2020 walaupun jenis tanaman tersebut sudah tersimpan dalam database simpel2.pertanian.go.id)

7.    Laporan realisasi untuk SIP yang sudah terbit untuk pemohon yang sudah memiliki SIP (unduh form di homepage simpel2.pertanian.go.id pada menu Informasi dan Unduh File).

Persyaratan tambahan berdasarkan tujuan:

1.    pendaftaran varietas tanaman hortikultura untuk peredaran: ringkasan rancangan uji adaptasi, observasi, dan/atau rencana kebutuhan benih untuk uji kebenaran varietas hortikultura

2.    pengadaan benih bermutu untuk kepentingan komersial: SK Pelepasan/Tanda Daftar Varietas Hortikultura

3.    pemasukan benih tetua dari varietas yang sudah didaftar unutk peredaran: proposal rencana produksi (form dapat diunduh di homepage simpel2.pertanian.go.id pada menu Informasi dan Unduh File)

4.    Pengembangan dalam rangka menghasilkan produk benih yang akan dipasarkan di luar negeri: proposal rencana produksi (form dapat diunduh di homepage simpel2.pertanian.go.id pada menu Informasi dan Unduh File)

5.    Menghasilkan produk segar dan/atau bahan baku industri yang akan dipasarkan ke luar negeri dan/atau dalam negeri: proposal rencana produksi (form dapat diunduh di homepage simpel2.pertanian.go.id pada menu Informasi dan Unduh File)

6.    Uji banding antarlaboratorium penguji, uji profisiensi, atau validasi metoda: surat keterangan keikutsertaan dalam uji banding antarlaboratorium penguji atau uji profesiensi dan/atau surat pemberitahuan penyelenggaraan uji profesiensi dari International Seed Testing Association (ISTA) yang masih berlaku; surat pernyataan sebagai penyelenggaraan uji profesiensi, uji banding antar laboratorium, atau validasi metoda

7.    Uji BUSS: proposal rencana pengujian

8.    Bahan pameran/promosi dan/atau kegiatan lomba: undangan keikutsertaan

9.    Pelaksanaan uji mutu untuk kepentingan penerbitan orange certificate dan blue certificate sesuai dengan peraturan International Seed Testing Association (ISTA): proposal rencana pengujian

Pemasukan benih dari produk rekayasa genetika (PRG): memenuhi persyaratan keamanan hayati dan memperoleh rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika (KKH PRG)