1. Surat Permohonan*
  2. Certificate of Origin* [Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan bahwa akan melaporkan setelah melakukan pemasukan]
  3. Health Certificate* [Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan bahwa akan melaporkan setelah melakukan pemasukan]
  4. Rekomendasi Dinas Provinsi*
  5. Persyaratan teknis mutu benih dan bibit yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan*
  6. Surat keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian*
  7. Kartu Kendali/Realisasi [Jika belum pernah impor, maka digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan yang menyatakan belum pernah impor]
  8. Surat Pernyataan Penyebaran Benih dan/atau Bibit Ternak dengan pewilayahan sumber Bibit*
  9. Dokumen Persyaratan mutu bibit yang dibuktikan dengan sertifikat asal usul bibit ternak (pedigree) [Persyaratan khusus Ternak Potong, Ternak Perah, DOC, DOD; Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan bahwa perusahaan akan melaporkan setelah melakukan pemasukan]
  10. Persyaratan mutu benih (embrio dan semen beku) dibuktikan dengan katalog pejantan asal penghasil benih kecuali untuk telur tetas [Persyaratan khusus Embrio dan Semen Beku; Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan bahwa perusahaan akan melaporkan setelah melakukan pemasukan]
  11. 1Dokumen pendukung lainnya


Keterangan :

    • Tanda bintang (*) adalah dokumen yang wajib diunggah.
    • Format file adalah .pdf, dan ukuruan maksimal setiap file adalah 5 MB.
    • Isi file adalah dokumen scan asli.
    • Jenis dokumen profil adalah dokumen yang cukup diunggah sekali selama tidak ada perubahan. Diunggah pada halaman Profil -> Dokumen Profil.
    • Untuk dapat mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Share This Article