Persyaratan Pendaftaran Varietas Hortikultura
a. memiliki deskripsi varietas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hortikultura
b. belum pernah didaftarkan untuk peredaran
c. memiliki keunggulan tertentu sebagaimana diakui oleh penyelenggara pemuliaan atau pemilik calon varietas/kuasanya seperti tercantum pada deskripsi
d. nama varietas dalam deskripsi mengikuti penamaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan varietas tanaman
Persyaratan Permohonan
1. Surat Permohonan Bermaterai
2. Deskripsi varietas
3. Hasil uji keunggulan varietas
4. Hasil uji kebenaran varietas
5. Surat pernyataan:
1. Kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan benih yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal
2. Kesanggupan menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi
3. Kesanggupan memelihara arsip benih atau tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli (autentik)
4. Kesanggupna menarik benih yang beredar apabila varietas benih tersebut dicabut
6. Penamaan sesuai peraturan
7. Fotor tanaman/bagian tanaman yang menunjukkan kekhasan/keunikan/penciri utama yang disandingkan dengan pembandingnya dalam satu frame foto (ukuran minimal 500 kb)
8. Softcopy makalah hasil uji keunggulan
9. Khusus varietas introduksi ditambahkan syarat:
a. Surat jaminan yang menyatakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah didaftar, benih harus diproduksi di dalam negeri, apabila varietas tersebut dapat diproduksi dalam negeri
b. Surat kuasa dari pemilik varietas untuk mendaftarkan varietas dan mengedarkan benih bila varietas yang didaftarkan bukan milik sendiri
c. Surat izin pemasukan benih untuk tujuan uji adaptasi