Persyaratan Varietas yang Diberi Hak PVT
Varietas yang dapat diberikan Hak PVT meliputi varietas yang memenuhi unsur kebaruan, keunikan, keseragaman stabil, dan penamaan:
1. Kebaruan
Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan, tetapi tidak lebih dari setahun atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan
2. Keunikan
Varietas dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT
3. Keseragaman
Sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat cara tanam dan lingkungan
4. Kestabilan
Sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut
5. Penamaan
Diberi penamaan sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
Persyaratan Administratif Permohonan Hak PVT
1. Formulir Permohonan Hak PVT (sesuai lampiran permentan nomor no 25 tahun 2021)
2. Bukti pembayaran permohonan hak PVT