Prosedur

a.     Pemohon mengisi formulir permohonan hak PVT;

b.    Pemohon mengajukan permintaan kode billing biaya permohonan Hak PVT

c.    Pemohon melakukan pembayaran biaya permohonan Hak PVT;

d.    Pemohon mengirimkan formulir  dan bukti pembayaran permohonan Hak PVT secara elektronik; 

e.    Pemohon menerima surat penerimaan permohonan Hak PVT sekaligus dimulainya perlindungan sementara apabila memenuhi persyaratan permohonan Hak PVT dan dinyatakan lengkap dan benar; 

f.     Pemohon menerima surat penolakan permohonan Hak PVT apabila varietas yang dimohonkan tidak memenuhi syarat kebaruan.

g.  Pemohon menerima surat permintaan kekurangan persyaratan, apabila terdapat kesalahan dan/atau kekurangan formulir permohonan Hak PVT dan diberikan waktu perbaikan selama 3 bulan dan dapat diperpanjang selama 3 bulan  ; 

h. Permohonan Hak PVT yang mendapat perlindungan sementara akan diumumkan pada Berita Resmi Pengumuman Permohonan Hak PVT


Share This Article