Prosedur
a.
Pemohon mengisi formulir permohonan hak PVT;
b. Pemohon mengajukan permintaan kode billing biaya permohonan Hak PVT
c. Pemohon melakukan pembayaran biaya permohonan Hak PVT;
d. Pemohon mengirimkan formulir dan bukti pembayaran permohonan Hak PVT secara elektronik;
e. Pemohon menerima surat penerimaan permohonan Hak PVT sekaligus dimulainya perlindungan sementara apabila memenuhi persyaratan permohonan Hak
PVT dan dinyatakan lengkap dan benar;
f. Pemohon menerima surat penolakan permohonan Hak PVT apabila varietas yang dimohonkan tidak memenuhi syarat kebaruan.
g. Pemohon menerima surat permintaan kekurangan persyaratan, apabila terdapat kesalahan dan/atau kekurangan formulir permohonan Hak PVT dan diberikan waktu perbaikan selama 3 bulan dan dapat diperpanjang selama 3 bulan ;
h. Permohonan Hak PVT yang mendapat perlindungan sementara akan diumumkan pada Berita Resmi Pengumuman Permohonan Hak PVT